Iklan

Pemerintah Desa Sukadanau Tegas: Dua Cafe di Pinggir Kali Malang Diminta Hentikan Kegiatan, Ketua LSM Jaksi Memberikan Apresiasi


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Beredar surat himbauan yang ditujukan kepada dua tempat usaha, yakni Kafe Lapo Siborong-Borong dan Kafe Rege, yang berlokasi di pinggir Kali Malang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dalam surat tersebut, pemerintah Desa meminta kedua Cafe tersebut menghentikan seluruh kegiatan usaha di wilayah RT 003/006 demi menjaga ketertiban dan kondusifitas lingkungan masyarakat.

Penjabat (PJ) Kepala Desa Sukadanau, Damin, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya surat himbauan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah adanya aduan dan keberatan dari warga serta pengurus RT maupun RW setempat terkait aktivitas kedua Cafe yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

“Saya dapat laporan dari warga, RT maupun RW. Kegiatan di sana bahkan saat waktu Maghrib dan Isya masih berjalan, musiknya juga tanpa mengenal waktu,” ujar Damin.

“Sebagai Kepala Desa, saya hanya menindaklanjuti laporan warga. Mau tidak mau, kegiatan itu harus dihentikan. Lagi pula, Cafe tersebut berdiri di atas tanah negara dan menjual minuman keras, yang tentunya menimbulkan keresahan warga,” tegasnya.

Langkah tegas pemerintah Desa ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi (Jaksi), Ojak Sinaga. Ia menilai tindakan cepat PJ Kepala Desa Sukadanau merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.



“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tegas PJ Kepala Desa Sukadanau bersama RT, RW, serta warga yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Ini bentuk nyata sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat,” kata Ojak Sinaga.

Menurutnya, penegakan ketertiban di tingkat desa harus menjadi prioritas bersama, agar suasana sosial tetap kondusif dan masyarakat bisa beraktivitas tanpa gangguan.

“Kami berharap pemerintah desa terus konsisten menjaga kondusifitas wilayah agar masyarakat dapat hidup dengan tenang, tanpa terganggu oleh kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan norma dan lingkungan sekitar,” tambahnya. ( Catur Sujatmiko)
LihatTutupKomentar