Iklan

Ijazah Ditahan Karena Tunggakan Rp1,38 Juta, Mimpi Kerja Lulusan SMK di Bekasi Nyaris Kandas



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Harapan besar seorang lulusan sekolah menengah kejuruan untuk segera bekerja membantu ekonomi keluarga harus terbentur persoalan yang seharusnya tak lagi terjadi di dunia pendidikan.

Raniyasih, lulusan tahun 2025 jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) dari SMK Karya Bangsa, hingga kini belum bisa memegang ijazah aslinya. Dokumen yang menjadi syarat utama melamar pekerjaan itu diduga masih ditahan pihak sekolah karena tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp1.380.000.

Sekolah yang beralamat di Graha Melasti No.11, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tersebut disebut menjadikan ijazah sebagai jaminan atas kewajiban administrasi yang belum mampu dilunasi keluarga siswa.

Ironisnya, keluarga mengaku kesulitan bahkan hanya untuk memperoleh salinan dokumen kelulusan. Berdasarkan keterangan Firdaus kepada media, mantan wali kelas Raniyasih sempat menawarkan jalan keluar agar keluarga bisa mendapatkan fotokopi ijazah. Namun syaratnya, keluarga diminta membayar uang muka sebesar Rp300 ribu.

Bagi keluarga Raniyasih, nominal tersebut bukan angka kecil. Kondisi ekonomi yang tengah terpuruk membuat mereka belum mampu memenuhi permintaan tersebut.

“Anak saya ingin sekali bekerja membantu ekonomi keluarga, tapi bagaimana mau melamar kalau ijazah aslinya ditahan sekolah? Kami benar-benar belum ada dana,” ungkap orang tua Raniyasih dengan nada sedih.

Situasi ini membuat langkah Raniyasih memasuki dunia kerja praktis terhambat. Padahal, sebagai lulusan SMK, ia berharap bisa segera mendapatkan pekerjaan untuk membantu kebutuhan keluarga sehari-hari.

Diduga Bertentangan dengan Aturan Pemerintah

Penahanan ijazah oleh satuan pendidikan kembali menjadi sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan regulasi pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 Tahun 2019, sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun, termasuk persoalan tunggakan biaya pendidikan.

Ijazah merupakan hak siswa setelah menyelesaikan proses pendidikan dan tidak seharusnya dijadikan alat tekanan dalam urusan administrasi maupun keuangan.

Praktik penahanan dokumen pendidikan seperti ini dinilai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masa depan lulusan. Sebab tanpa ijazah, peluang memperoleh pekerjaan menjadi sangat terbatas.

Publik pun mempertanyakan mengapa praktik serupa masih terjadi, meski pemerintah telah berkali-kali menegaskan larangan penahanan ijazah di lingkungan pendidikan.

Masa Depan Dipertaruhkan

Hampir satu tahun setelah dinyatakan lulus, Raniyasih masih belum bisa menggunakan hak dasarnya untuk melanjutkan hidup melalui pekerjaan yang layak. Kondisi itu memunculkan kritik terhadap dugaan komersialisasi dokumen pendidikan yang seharusnya menjadi hak mutlak siswa.

Kasus ini juga memantik perhatian masyarakat dan rekan media agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan sekolah yang diduga masih menahan ijazah siswa karena persoalan finansial.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hak pendidikan yang tercederai, tetapi juga masa depan generasi muda yang terhambat sebelum mereka benar-benar memulai kehidupan mandiri.

Pertanyaannya, apakah persoalan tunggakan biaya lebih penting dibanding masa depan seorang lulusan yang ingin bekerja dan membantu keluarganya keluar dari kesulitan ekonomi? (Redaksi)
LihatTutupKomentar