Iklan

Pemkab Bekasi Tertibkan dan Relokasi PKL SGC ke Ramayana Lama


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di Jalan Raya kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), tepatnya di Jalan Kapten Sumantri dan Jalan R.E. Martadinata, Cikarang. Para pedagang dipindahkan ke lokasi baru di area depan Pasar Cikarang atau Ramayana lama sebagai upaya menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di pusat kota.

Kegiatan penertiban dilakukan secara gabungan dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, unsur TNI-Polri, serta Kepala Desa Cikarang Kota beserta jajaran. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi dalam rangka penataan kawasan pusat Kota Cikarang.

Aparat melakukan pengamanan sekaligus memastikan proses relokasi berjalan kondusif. Para PKL secara bertahap memindahkan aktivitas berdagang ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah di depan Pasar Cikarang (Ramayana lama).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu status kepemilikan lahan parkir di area tersebut.

“Dishub memang kewenangannya di jalan dan parkir. Kita akan lihat dulu kepemilikan lahannya. Kalau parkir berada di badan milik jalan, itu menjadi kewenangan kami. Namun jika berada di dalam area pasar, itu kewenangan Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk sementara pihaknya akan mengatur parkir di trotoar dan sisi samping pasar agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Retribusi parkir nantinya akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agus juga menegaskan bahwa lokasi pasar tersebut bersifat sementara, sembari menunggu pembangunan pasar baru.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan pengamanan dilakukan bersamaan dengan sosialisasi kepada para pedagang agar mematuhi keputusan relokasi yang telah ditetapkan.

“Pada tanggal 13 Februari ini, sesuai keputusan Bupati Bekasi, ditetapkan untuk relokasi ke depan Pasar Cikarang Ramayana. Kita melaksanakan pengamanan relokasi,” ujar Ganda.

Ia menjelaskan, pengamanan tidak hanya menyasar pedagang, tetapi juga memberikan informasi kepada masyarakat agar berbelanja di lokasi relokasi yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Kita memberi informasi dan arahan kepada para PKL agar mereka mematuhi instruksi Plt Bupati untuk pindah ke lokasi relokasi. Kemudian juga kita mengimbau kepada para pembeli atau konsumen agar berbelanja ke tempat yang telah disediakan di depan pasar,” katanya.

Menurutnya, relokasi ini merupakan bagian dari penataan lanjutan kawasan pusat Kota Cikarang agar fungsi jalan kembali sesuai peruntukannya. Selama ini, aktivitas PKL di bahu jalan dinilai mengganggu arus kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, khususnya di sekitar SGC.

“Ke depan akan ada penataan selanjutnya, agar fungsi jalan kembali sesuai dengan peruntukannya untuk lalu lintas, sekaligus mendukung kebersihan dan kerapian kota,” tutupnya.( Catur Sujatmiko)
LihatTutupKomentar