Iklan

DPA Bidang Pemukiman Disperkimtan Kabupaten Bekasi Terpangkas, Infrastruktur Perdesa Kini Hanya Satu Kegiatan



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pemukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi (Disperkimtan) mengalami penurunan drastis pada tahun 2026. Dampaknya, pembangunan infrastruktur di tingkat desa yang sebelumnya bisa mencapai tiga hingga empat kegiatan, kini rata-rata hanya satu kegiatan per desa.

Kepala Bidang Pemukiman yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas, Toni, saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa secara umum program di bidangnya masih berjalan seperti biasa setiap tahunnya.

“Seperti biasa, tiap tahun ada program penanganan kawasan kumuh, rutilahu, dan SPALDes. Ada beberapa unit saja, dan untuk infrastruktur di pemukiman yang masih menginduk ke PSU itu kebijakan pimpinan,” ujarnya.

Toni menjelaskan, pada tahun 2026 program SPALDes berada di Dinas Cipta Karya. Sementara untuk penanganan kawasan kumuh bersifat multi-sektor karena mengacu pada tujuh indikator kekumuhan plus satu indikator tambahan.

Di dalamnya mencakup keteraturan bangunan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), pembangunan dan perbaikan drainase, jalan lingkungan, hingga sistem pengelolaan air limbah (SPALDes). Selain itu, bidang pemukiman juga menangani aspek persampahan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bekerja sama dengan bidang PSU, hingga pemberian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kepada masyarakat melalui RT di kawasan kumuh.

“APAR ini baru berjalan tahun 2026 karena perbupnya baru terbit tahun ini. Jadi jika ada kebakaran ringan, masyarakat bisa langsung menggunakan tabung yang sudah diberikan di masing-masing RT,” jelasnya.

Untuk program air minum, Toni menambahkan bahwa bidang pemukiman juga memiliki program tersendiri yang berbeda dengan Dinas PUPR. Fokusnya tetap pada kawasan kumuh.

Saat ini, luas kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi masih mencapai sekitar 490,3 hektare. Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah berada pada penanganan kawasan kumuh dengan luas hingga 10 hektare per lokasi. Sementara untuk kawasan di atas 20 hektare menjadi kewenangan kementerian.

“Kalau desa masih memiliki kawasan kumuh seluas 10 hektare, itu menjadi kewenangan kami. Jika di atas 20 hektare, itu kewenangan kementerian,” terangnya.

Namun, tantangan terbesar tahun ini adalah keterbatasan anggaran. Toni mengungkapkan bahwa DPA Bidang Pemukiman tahun 2025 mencapai Rp150 miliar yang terserap untuk program SPALDes dan infrastruktur. Sedangkan pada tahun 2026, anggaran tersebut turun drastis menjadi sekitar Rp18 miliar akibat kebijakan efisiensi dan pemangkasan anggaran.

Akibatnya, alokasi kegiatan infrastruktur per desa ikut menurun. Jika sebelumnya satu desa bisa mendapatkan tiga hingga empat kegiatan, kini rata-rata hanya satu kegiatan per desa.

“Sekarang kita maksimalkan agar tetap terjangkau sesuai prioritas dan kebutuhan mendesak. Karena efisiensi anggaran, kegiatan per desa memang menurun,” pungkasnya.( Catur Sujatmiko)
LihatTutupKomentar