tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Menjelang Hari Raya Keagamaan, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian serius. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Suranto, menegaskan bahwa THR bukanlah bentuk kemurahan hati pengusaha, melainkan hak normatif pekerja yang dijamin oleh hukum dan wajib dibayarkan tepat waktu serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Pimpinan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners serta Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi Raya, Suranto mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mencoba menunda, mencicil, apalagi mengurangi nilai THR yang seharusnya diterima pekerja.
“THR adalah hak yang melekat pada pekerja. Kewajiban membayarnya bukan soal kemampuan perusahaan, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum. Pengusaha yang tidak membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan berarti sedang melanggar aturan perundang-undangan,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran THR
Suranto menjelaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Pertama, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR secara proporsional.
Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan kewajiban pengusaha untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja.
Selain itu, Permenaker juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, yakni denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok THR kepada pekerja.
Ancaman Sanksi Hukum
Suranto menegaskan bahwa pelanggaran pembayaran THR bukan sekadar persoalan etika bisnis, melainkan dapat berimplikasi hukum serius.
Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dalam konteks pelanggaran hak normatif pekerja yang dilakukan secara sengaja dan berulang, persoalan tersebut dapat berujung pada perselisihan hubungan industrial yang diproses melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Jika ada unsur kesengajaan, manipulasi pengupahan, atau penghindaran kewajiban secara sistematis, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan dapat diperjuangkan melalui jalur litigasi,” tegasnya.
Peringatan Tegas bagi Pengusaha
Menurut Suranto, alasan klasik seperti kondisi keuangan belum stabil atau terganggunya arus kas tidak dapat dijadikan pembenar untuk mengabaikan kewajiban hukum.
Ia menilai, kepatuhan terhadap pembayaran THR merupakan indikator integritas manajemen perusahaan. Perusahaan yang sehat secara tata kelola tidak akan mengorbankan hak pekerja demi menutup kelemahan manajerialnya.
“Jangan sampai kebijakan internal perusahaan justru melanggar hukum. Negara sudah memberikan kepastian aturan. Tinggal apakah pengusaha mau patuh atau tidak,” ujarnya.
Buka Posko Aduan bagi Pekerja
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak pekerja, Suranto melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners menyatakan siap menerima dan mendampingi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan.
Layanan yang disiapkan meliputi konsultasi hukum awal, pendampingan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan, mediasi bipartit dan tripartit, hingga gugatan ke PHI apabila diperlukan.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang haknya diabaikan. Jangan takut bersuara. Hukum berdiri untuk melindungi hak-hak normatif pekerja,” tegasnya.
Edukasi dan Kesadaran Hukum
Suranto juga mengimbau para pekerja untuk memahami hak-haknya, memastikan status hubungan kerja jelas (PKWT atau PKWTT), menyimpan slip gaji serta kontrak kerja sebagai bukti, dan segera melaporkan apabila mendekati H-7 THR belum dibayarkan.
Menurutnya, kesadaran hukum pekerja menjadi kunci agar praktik pelanggaran yang kerap terjadi setiap tahun menjelang hari raya tidak terus berulang.
“THR bukan hadiah. THR adalah hak. Dan setiap hak yang dilanggar memiliki konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Dengan peringatan tegas ini, ia berharap para pengusaha di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya dapat bersikap bijak, patuh terhadap regulasi, serta tidak menjadikan momentum hari raya sebagai ajang pengabaian kewajiban hukum terhadap para pekerja.( Redaksi)

