tribatimes.com - Kabupaten Bekasi – Tarif parkir di lingkungan RSUD Cibitung dan sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan. Pasalnya, pada karcis parkir tertera keterangan bahwa tarif sudah termasuk pajak, yang kemudian memicu keluhan dari pengunjung.
Salah satu pengunjung RSUD Cibitung berinisial MK mengaku terkejut dengan besaran biaya parkir yang harus dibayarkan. Ia menyebutkan kendaraannya masuk pada pukul 10.19.36 dan keluar pukul 11.21.27, dengan durasi parkir 1 jam 1 menit 49 detik dikenakan biaya Rp 7000 ( tujuh ribu rupiah)
“Kita sebagai tamu di RSUD heran, parkir mahal banget. Ini ada aturan atau perda dari dinas tidak terkait tarif parkir?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi melalui pesan WhatsApp. Rangga selaku Umpeg Bapenda menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena bukan bidangnya.
“Mohon izin saya tidak bisa menanggapi, bukan bidang saya, nanti disampaikan ke bagian pemeriksaan. Untuk ketentuan terkait tarif parkir ada di Dinas Perhubungan. Kalau di Bapenda hanya ada ketentuan tarif pajak parkir sebesar 10 persen,” ujarnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, memberikan penjelasan terkait perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir.
Menurutnya, objek pendapatan parkir terbagi menjadi dua, yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Tarifnya diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025.
“Kalau parkiran dalam seperti RSUD dan mall, mereka punya lahan parkir dan fasilitas sendiri. Maka yang menarik parkir adalah pemiliknya, dan mereka dikenakan objek pajak parkir sebesar 10 persen. Yang menarik pajaknya Bapenda, bukan Dishub,” jelas Agus.
Ia menambahkan, peran Dishub dalam parkir di area milik swasta sebatas memberikan rekomendasi atau persetujuan, termasuk pemasangan rambu-rambu parkir.
“Jadi ketika ada persoalan selalu dikaitkan dengan Dishub, saya rasa tidak adil,” ungkapnya.
Agus juga menjelaskan perbedaan dengan retribusi parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Retribusi parkir dikenakan pada kendaraan yang parkir di tepi jalan umum atau area milik pemerintah (badan jalan), dengan tarif Rp2.000 dan dikelola oleh Dishub melalui UPT Parkir.
“Kalau parkiran besar yang berada di RSUD maupun mall itu bukan masuk retribusi, tapi masuk pajak 10 persen. Silakan ke Bapenda jika mau konfirmasi parkiran dalam RSUD, mall, hotel, dan lain-lainnya,” tutupnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir, serta kewenangan masing-masing instansi dalam pengelolaannya.(Redaksi)

