![]() |
| Foto Istimewa |
tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Bola pemberhentian Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kini berada di meja DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, hingga saat ini rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian tetap orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut belum dijadwalkan.
DPRD Kabupaten Bekasi masih menunggu kepastian administratif setelah proses hukum Ade Kuswara Kunang memasuki tahapan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi III Fraksi PKS, Saeful Islam, saat dikonfirmasi oleh Catur Sujatmiko Bendahara FWJ Indonesia melalui WhatsApp Messenger terkait kapan DPRD akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Awalnya, Saeful meminta agar pertanyaan mengenai jadwal paripurna tersebut langsung dikonfirmasi kepada pimpinan DPRD.
“Iya bang, coba langsung ke pimpinan bang,” ujar Saeful.
Namun, ketika kembali dikonfirmasi mengenai mekanisme dan tahapan yang harus dilalui DPRD setelah adanya putusan pengadilan, Saeful menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Izin bang, kita sedang menunggu surat dari Kemendagri terkait keputusan Kemendagri terkait dengan pemberhentian tetap Bupati Ade Kuswara Kunang,” kata Saeful.
Menurut dia, apabila surat tersebut telah diterima, DPRD Kabupaten Bekasi akan menjalankan tahapan berikutnya melalui rapat paripurna.
“Nah, kalau itu diterima maka kita (DPRD Kabupaten Bekasi) melaksanakan rapat paripurna untuk diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi sekaligus mengusulkan ke Kemendagri untuk dilakukan ditunjuk Bupati definitif begitu,” ungkap Saeful Islam kepada Bendahara FWJI Indonesia Korwil Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada 14 September 2026 menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Ade Kuswara Kunang dalam perkara korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pasca putusan tersebut, proses hukum menjadi salah satu faktor penting sebelum DPRD menjalankan tahapan pemberhentian secara definitif. Laporan media lokal pada 22 September 2026 juga menyebut DPRD Kabupaten Bekasi masih menunggu kepastian mengenai langkah hukum setelah putusan tersebut sebelum menggelar paripurna pemberhentian.
Dengan demikian, pertanyaan Forum Wartawan Jaya Indonesia Korwil Kabupaten Bekasi kini bukan lagi sekadar mengenai vonis pengadilan, melainkan kapan seluruh tahapan administratif pemberhentian Bupati nonaktif tersebut akan dituntaskan oleh lembaga legislatif dan pemerintah pusat.
Bagi Catur Sujatmiko Bendahara FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Bekasi mengatakan, kepastian tahapan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian status kepemimpinan daerah. Terlebih, proses selanjutnya akan menentukan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030.
DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya memang telah menjadi bagian penting dalam proses politik pemerintahan Ade Kuswara Kunang. Pada Januari 2025, DPRD menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih periode 2025–2030.
Kini, setelah Ade berstatus nonaktif dan menghadapi putusan pidana, DPRD kembali dihadapkan pada agenda penting: memastikan proses pemberhentian dan pengusulan pengisian jabatan kepala daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
FWJ Indonesia pun masih menunggu satu hal: kapan palu sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi diketuk untuk memberikan kepastian atas status jabatan Bupati Ade Kuswara Kunang?
Redaksi

