Iklan

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp7 Miliar



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi memusnahkan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024–2025 dengan nilai total mencapai Rp7 miliar. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) pagi di halaman kantor Bea Cukai Bekasi, Jalan Sumatera, Kawasan Industri MM2100, Gandamekar, Cikarang Barat.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 5,5 juta batang rokok tanpa pita cukai, 1.877 liter minuman keras (miras) ilegal, serta 600 kilogram barang sitaan berupa kancing, label, dan merek palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Ahmad Rofiq, menegaskan bahwa penindakan ini bukan hanya untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri legal dari maraknya peredaran barang ilegal.

“Penerimaan cukai rokok lebih dari Rp200 triliun. Karena itu, perhatian untuk penegakan ini sangat signifikan. Dari kegiatan ini diharapkan penerimaan negara menjadi maksimal. Kita juga tidak ingin industri rokok yang legal terhambat oleh maraknya rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari toko, warung, hingga kantor perusahaan ekspedisi. Dari tiga perkara yang ditangani tahun lalu, penyidik bahkan berhasil mengungkap jaringan hingga ke pemilik rokok ilegal.

“Pelaku ini tergolong baru. Asal rokok ilegal mayoritas dari Jawa Timur dan Jawa Tengah,” jelasnya.

Seluruh barang sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan metode ramah lingkungan, di bawah pengawasan ketat petugas agar tidak kembali beredar di masyarakat.

Langkah tegas Bea Cukai Bekasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.(Catur Sujatmiko)
LihatTutupKomentar