tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Polemik rencana penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) untuk pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, memunculkan perdebatan hangat di tingkat warga dan pemerintah setempat.
Pada Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, suasana Kantor Kelurahan Jatimulya dipenuhi aparat penegak hukum, Satpol PP, jajaran Pemda Kabupaten Bekasi, serta perangkat kelurahan. Hal ini terkait rencana eksekusi lahan fasos/fasum yang disebut akan dipakai untuk Kantor Kelurahan.
Lurah Jatimulya menjelaskan, saat ini kantor kelurahan berdiri di atas tanah hak milik pribadi, sehingga pemerintah membutuhkan lahan resmi milik negara atau fasos/fasum untuk dijadikan kantor baru.
Sebelum proses eksekusi dilakukan, Camat Tambun Selatan bersama Lurah Jatimulya, tokoh masyarakat dan Danramil bermediasi. Usai mediasi, Camat Tambun Selatan menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya menjalankan rencana pembangunan Kantor Kelurahan sesuai SK Bupati dan penunjukan lahan yang telah disiapkan. Ia menolak anggapan bahwa pemerintah akan menggusur masjid.
“Lahan masjid luasnya sekitar 2.000 meter, sedangkan yang akan dipakai untuk kantor kelurahan hanya sekitar 60 x 10 meter, jauh dari bangunan masjid. Masyarakat jangan sampai salah paham. Yang kita gunakan hanyalah sebagian kecil untuk fasilitas pelayanan publik,” ujar Camat.
Lebih lanjut, Camat menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan audit status tanah untuk memastikan kepemilikan dan legalitasnya. “Kita akan cek apakah tanah ini milik negara, tanah yayasan, tanah masjid, atau memang fasos/fasum. Semua akan dibuka melalui bagian hukum pemerintah daerah. Kita ini negara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Masjid mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan hasil perjuangan para tokoh masyarakat sejak awal berdirinya perumahan pada tahun 1991. Lahan itu, menurutnya, telah disepakati untuk menjadi Masjid Raya beserta penunjang seperti area parkir dan kegiatan masyarakat.
“Kalau Jumat dan hari raya, lahan parkir sangat dibutuhkan. Kita tidak melarang pemerintah membangun kantor kelurahan, tapi sebaiknya menggunakan lahan lain yang lebih luas. Ada lahan fasum sekitar 8.000 meter di RW 18 yang tidak jauh dari sini,” jelas Ketua Yayasan.(Catur Sujatmiko)