tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi meluncurkan Program PANEN RAYA (Jaksa Mandiri Pangan) yang memanfaatkan lahan aset barang rampasan negara untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Kegiatan ini digelar di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/8/2025).
Program ini menjadi terobosan strategis dalam memperkuat kemandirian pangan nasional, sekaligus langkah nyata dalam mencegah praktik mafia pangan dan penimbunan beras yang merugikan masyarakat.
Acara peluncuran dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian, Dr. Ir. H. Andi Imran, M.P., Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanudin, SH., MH., Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriadi, Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman bersama jajarannya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi H. Abdillah Madjid, SH., MM., Camat Tambun Utara Najmuddin, serta unsur TNI-Polri dari Babinsa dan Bimaspol.
Dalam konferensi pers, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanudin, menegaskan bahwa peran Kejaksaan kini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan masyarakat.
“ Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya menjaga ketersediaan pangan rakyat. Melalui pemanfaatan lahan sitaan untuk pertanian, kita pastikan hasilnya kembali kepada masyarakat, bukan menjadi komoditas spekulatif segelintir pihak,” tegas Burhanudin.
Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap program tersebut. Ia menilai, sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kemandirian pangan, terutama di tingkat lokal," ungkapnya
“Terkhususnya di Kabupaten Bekasi, kami siap mendukung penuh. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini,” ujar Asep. (Catur Sujatmiko)