Iklan

Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Inkracht


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/12/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kajari Eddy Sumarman menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan setelah seluruh perkara memperoleh putusan tetap dari pengadilan. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.


“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini untuk menghindarkan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan bahwa sebagian barang bukti sebenarnya masih layak pakai, namun statusnya sebagai hasil kejahatan membuat barang-barang tersebut harus dimusnahkan demi kepentingan hukum. Kejaksaan juga telah mencatat secara lengkap jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

1. Narkotika: sabu seberat 674,29 gram dari 19 perkara, dan ganja seberat 5.939,55 gram dari 14 perkara.

2. Obat-obatan tanpa izin edar: 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol, dan 6 butir Paracetamol.

3. Rokok ilegal: 2.522.000 batang dari satu perkara.

4. Barang lainnya: 41 unit telepon genggam dari 28 perkara, 13 bilah senjata tajam dari sembilan perkara, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, serta satu korek api berbentuk senjata api.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan atas pelaksanaan pemusnahan tersebut. Ia menilai bahwa kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita apresiasi terutama pada Kajari beserta jajaran yang hari ini melaksanakan kegiatan untuk pemusnahan barang bukti yang sudah mengandung kekuatan hukum tetap. Ini salah satu bukti bahwa aparat keamanan dan APH bekerja dengan sangat serius,” ucap Endin.

Endin berharap pemusnahan barang bukti berbagai jenis tindak pidana ini dapat mengurangi potensi tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi serta memperkuat upaya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.

“Mudah-mudahan ke depan ini tidak ada lagi yang namanya tawuran dan lain sebagainya. Apalagi tadi juga ada pemusnahan sabu dan lain-lain, ini diharapkan bisa mengurangi bahkan kalau bisa kita hilangkan,” tuturnya.(Catur Sujatmiko)

LihatTutupKomentar