tribatimes.com - Musi Rawas - Ada kejanggalan dalam pelaksanaan rapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Selasa (23/12/2025).
Rapat tersebut tiba-tiba dinyatakan sebagai rapat tertutup. Sejumlah wartawan, termasuk Tim Trilokanews Group, serta staf OPD yang mendampingi atau mewakili kepala OPD diminta keluar dari ruangan oleh staf DPRD.
Salah satu staf DPRD bernama Eko menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan rapat internal antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak boleh diwakilkan, sehingga hanya boleh dihadiri langsung oleh kepala OPD. Ia juga menegaskan bahwa rapat tersebut bersifat tertutup sehingga media tidak diperkenankan meliput.
“Ini rapat internal DPRD dengan TAPD. Kepala OPD wajib hadir langsung dan tidak boleh diwakilkan. Rapat ini tertutup,” ujar Eko.
Saat ditanya alasan penggunaan ruang Paripurna untuk rapat yang disebut internal tersebut, Eko beralasan keterbatasan ruang lain. Menurutnya, ruang komisi dan ruang Banggar tidak mencukupi serta kondisi pendingin ruangan (AC) dinilai tidak memadai.
Namun, keterangan tersebut justru menimbulkan kebingungan. Pasalnya, staf DPRD di bagian sound system menyebutkan bahwa rapat tersebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati untuk APBD Tahun 2026. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Eko yang menyebut rapat sebagai rapat internal khusus DPRD dan TAPD.
Tidak hanya wartawan yang diminta keluar, sejumlah staf OPD yang hadir mewakili kepala OPD juga diminta meninggalkan ruangan dengan alasan yang sama, yakni rapat hanya boleh dihadiri langsung oleh kepala OPD.
Secara regulasi, rapat kerja atau rapat konsultasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan TAPD memang dapat dilakukan secara tertutup, berdasarkan kesepakatan pimpinan dan peserta rapat. Hal ini diatur dalam Pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa rapat DPRD dapat dinyatakan terbuka atau tertutup berdasarkan kesepakatan peserta rapat.
Namun, perlu ditegaskan bahwa rapat Paripurna pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum, karena merupakan forum resmi tertinggi DPRD sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Penggunaan ruang Paripurna untuk rapat internal alat kelengkapan dewan dinilai tidak lazim dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Lebih jauh, praktik rapat tertutup yang berkaitan dengan pembahasan anggaran juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa DPRD sebagai badan publik wajib menyediakan informasi terkait jalannya rapat dan keputusan-keputusan yang dihasilkan, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ketertutupan pembahasan anggaran kerap memunculkan dugaan adanya politik transaksional, persekongkolan, hingga potensi tindak pidana korupsi. Prinsip transparansi dan keterbukaan selama ini dipandang sebagai instrumen utama untuk mencegah praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Tim Trilokanews Group menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan pengusiran wartawan dan perwakilan OPD tersebut. Menurut mereka, rapat tertutup yang digelar di ruang Paripurna tanpa dasar yang jelas tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi melanggar norma hukum yang berlaku.
“Rapat-rapat tertutup semacam ini, terlebih yang berkaitan dengan anggaran, justru berpotensi menyuburkan korupsi dan melanggengkan politik transaksional. Publik berhak tahu apa yang dibahas dan diputuskan oleh wakil-wakilnya,” tegas Tim Trilokanews.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas terkait kejelasan status rapat tersebut serta alasan pasti penetapan rapat tertutup di ruang Paripurna.(Redaksi)

