Iklan

Reses DPR-RI, H. Jalal Abdul Nasir Serap Aspirasi Pelaku UKM Pengelola Limbah Industri di Kabupaten Bekasi


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Anggota DPR RI Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir, menggelar kegiatan reses dengan menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) pengelola limbah sisa produksi di kawasan industri Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pelaku usaha limbah dengan pemerintah dan wakil rakyat terkait pengelolaan limbah industri, baik B3 maupun non-B3.

Reses tersebut diinisiasi oleh Asosiasi Pengusaha, Pengelola, dan Pemanfaat Limbah Industri Indonesia (ASP3LINDO) dan menghadirkan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Amsor, ST, pada Kamis (18/12/2025).

Acara dihadiri oleh 57 pelaku UKM pengelola limbah, baik yang tergabung maupun belum tergabung dalam ASP3LINDO. Turut hadir Ketua Umum ASP3LINDO H. Hartono Muhamad Fadli, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin, serta Kepala Desa Cibatu H. Ranta, S.Pd.

Mengawali kegiatan, Ketua Panitia Pelaksana Doni Ardon menyampaikan bahwa diskusi pengelolaan limbah sisa produksi tersebut digelar dengan persiapan singkat, yakni hanya tiga hari sebelum pelaksanaan.

“Persiapannya singkat, hanya tiga hari sebelum acara digelar,” ujar Doni Ardon yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi.

Ia menjelaskan, persiapan dimulai dari diskusi informal dengan jajaran pengurus ASP3LINDO, dilanjutkan koordinasi dengan Anggota DPR RI Komisi XII H. Jalal Abdul Nasir, serta persetujuan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam diskusi tersebut, H. Jalal Abdul Nasir memaparkan materi bertema “Sinergi Pengelolaan Limbah”. Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang yang memiliki nilai ekonomi dan ekologi.

“Pengelolaan limbah adalah investasi jangka panjang. Keberadaannya bukan beban, melainkan bagian dari ekosistem bersama,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dapat menerapkan regulasi yang adaptif serta pengawasan yang proporsional.

“Perlu dipahami oleh rekan-rekan di Kementerian Lingkungan Hidup bahwa yang dibutuhkan oleh para pengelola limbah adalah pembinaan, bukan semata penindakan,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku UKM akan dicatat dan diperjuangkan sesuai kewenangan DPR RI.

“Aspirasi hari ini akan kami catat dan perjuangkan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH RI, Amsor, ST, menyatakan bahwa kehadiran ASP3LINDO sangat membantu pemerintah dalam menampung aspirasi pelaku UKM pengelola limbah industri.

“Undangan ASP3LINDO ini menjadi kejutan bagi kami. Sebenarnya pemerintah berniat membentuk asosiasi serupa dalam skala nasional, namun ternyata sudah ada ASP3LINDO yang menaungi pengusaha limbah industri di wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta,” ujarnya.

Dalam paparannya, Amsor menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia juga memaparkan secara rinci klasifikasi limbah B3 dan non-B3 kepada peserta diskusi.

“Yang terpenting dan wajib dipedomani adalah kegiatan penyimpanan limbah B3 maupun non-B3 harus memiliki dokumen perizinan atau rincian teknis TPS limbah B3 yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan,” tegasnya.

Diskusi yang semula dijadwalkan berlangsung selama satu jam, pada praktiknya berkembang hingga lebih dari tiga jam. Para peserta tampak antusias menyampaikan aspirasi, masukan, dan pertanyaan langsung kepada Anggota DPR RI Komisi XII serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup.

Salah satu peserta, Agus, berharap adanya penguatan akses komunikasi dan konsultasi berkelanjutan antara pelaku usaha dan pemerintah.

“Kami berharap ada edukasi dan komunikasi yang berkelanjutan terkait regulasi dan perizinan lingkungan, agar tidak terjadi pembodohan publik maupun ketidaktahuan kami sebagai pelaku usaha pengelola limbah industri, baik B3 maupun non-B3,” ujarnya.

Pertanyaan kritis juga disampaikan Dedi, pelaku usaha limbah lainnya, terkait pengawasan DPR RI Komisi XII terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dalam aspek pembinaan agar pelaku usaha tidak terjerat pelanggaran hukum.

Sementara itu, HM Zaenal Abidin menyoroti masih lamanya proses perizinan lingkungan, termasuk AMDAL, serta tingginya biaya yang harus ditanggung oleh pelaku UKM pengelola limbah B3.

“Apakah pemerintah sedang menyiapkan kebijakan penyederhanaan perizinan untuk memudahkan pelaku usaha, sekaligus meringankan biaya perizinan, sejalan dengan Undang-Undang UMKM?” tanyanya.

Seluruh pertanyaan dan aspirasi tersebut dijawab secara bergantian oleh para narasumber hingga peserta menyatakan puas atas penjelasan yang diberikan.

Usai diskusi, kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua ASP3LINDO Dadi Mulyadi, ST, Ketua Panitia Doni Ardon, Anggota DPR RI Komisi XII H. Jalal Abdul Nasir, serta Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH RI Amsor, ST, sebagai komitmen sinergi pembinaan dan pengelolaan limbah industri yang berkelanjutan.( Heru)
LihatTutupKomentar