tribatimes.com - Kota Bekasi - Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam pelayanan kemasyarakatan dengan memfasilitasi proses mediasi antara dua warga yang terlibat dalam sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di RT 01 RW 05 Kelurahan Perwira.
Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di kantor Kelurahan Perwira dan turut dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan, Raden Arif, kedua belah pihak yang bersengketa, serta para kuasa hukum masing-masing pihak. Kehadiran para kuasa hukum seperti Pelda Purn. Edi Suroso, SH, Dody Sudarma, SH, dan Agung Ragil, AMP menunjukkan bahwa proses mediasi dilakukan secara profesional dan terarah.
Dalam arahannya, Sekretaris Kelurahan Perwira, Raden Arif, menekankan pentingnya menjaga suasana yang kondusif serta menjunjung tinggi nilai silaturahmi. Ia berharap mediasi ini dapat menjadi ruang dialog yang sehat tanpa emosi berlebihan, demi menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kelurahan Perwira hanya memfasilitasi tempat sebagai ruang rembug warga. Kami berharap ada titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak. Musyawarah adalah jalan terbaik,” ujar Raden Arif.
Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan perkembangan positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur musyawarah sebagai penyelesaian sengketa. Hal ini disambut baik oleh semua yang hadir, termasuk para kuasa hukum.
“Pada dasarnya, masing-masing pihak menghendaki adanya musyawarah bersama, sehingga permasalahan ini dapat selesai tanpa ada yang merasa dirugikan,” ungkap Edi Suroso, SH selaku salah satu kuasa hukum yang hadir.
Langkah Kelurahan Perwira ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan peran kepada pemerintah kelurahan dalam membantu menyelesaikan persoalan masyarakat di tingkat lokal. Dengan adanya mediasi ini, diharapkan permasalahan yang sempat menemui kebuntuan dapat diselesaikan secara damai dan adil.(Redaksi)