tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi pada tahun 2025 menyalurkan program Rumah Gotong Royong sebanyak 1.670 unit dan melaksanakan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di sejumlah desa. Salah satunya berada di Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi yang mendapatkan alokasi 170 kegiatan pembangunan SPALD-S.
Pantauan media di lokasi, tampak pengawas lapangan (Wasdal) Asep dari Disperkimtan bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan perangkat desa melakukan pengecekan tahap dua pembangunan SPALD-S yang sudah rampung di rumah warga penerima manfaat.
Anggaran Rp12 Juta per Rumah
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa pembangunan SPALD-S di Desa Sukadaya dialokasikan sebesar Rp12 juta untuk setiap rumah penerima manfaat. Dari anggaran tersebut, biaya operasional pengurus maksimal 5 persen, namun yang diambil hanya sekitar 3 persen.
“Total 170 kegiatan SPALD-S di Sukadaya sudah kami cek. Anggaran Rp12 juta terserap habis sesuai kebutuhan. Material yang digunakan antara lain dua batang pipa paralon panjang 8 meter, empat elbo 3 inchi, satu kloset seharga Rp130 ribu tanpa merek, dua dus keramik lantai kualitas KW, serta bio septic tank berkapasitas 800 liter merek CMC yang wajib bersertifikat dengan harga sekitar Rp3 juta. Selain itu digunakan juga hebel, semen, keramik, pintu, hingga atap spandek untuk WC luar dan plafon untuk WC dalam,” jelas Asep.
Spesifikasi Teknis
Asep menambahkan, konstruksi septic tank menggunakan dasar resapan dari ijuk seberat 3 kg, dinding samping dari bata merah, dan ditutup buis beton. Untuk bagian atas, dilakukan pengecoran dengan besi ukuran 8 ml.
Sementara itu, sumur resapan dibuat dengan diameter 80 cm dan kedalaman 1,5 meter, sedangkan septic tank menyesuaikan kontur lapangan dengan rata-rata kedalaman 90 cm.
“Untuk penggalian sumur resapan dan septic tank, itu wajib swadaya warga, tidak dianggarkan dari Rp12 juta karena sistemnya swakelola, bukan proyek. Termasuk penutupan pipa juga ditanggung pemilik rumah karena tidak tercantum dalam RAB,” tambahnya.
Monitoring Lapangan
Dalam kesempatan itu, Asep menegaskan bahwa apabila ditemukan harga barang di lapangan tidak sesuai dengan RAB, maka akan dilakukan pelimpahan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan monitoring bersama perangkat desa, TFL, serta awak media juga ditutup dengan ramah tamah sederhana yang dananya bersumber dari pos operasional 3-5 persen sebagaimana diatur dalam anggaran.(Catur Sujatmiko)