Iklan

Pemkab Bekasi Bangun IPAL di TPA Burangkeng, Cegah Pencemaran Air Lindi Pasc longsor



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.

Pembangunan IPAL ini menjadi langkah strategis pascalongsor TPA Burangkeng yang terjadi pada tahun 2022 lalu. Fasilitas tersebut dibangun untuk mengantisipasi resapan limbah cair atau air lindi dari timbunan sampah yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitar TPA.

Melalui Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, pembangunan IPAL mulai dilaksanakan pada tahun 2025 dan dirancang sebagai sistem pengolahan limbah cair terpadu. IPAL berfungsi menampung, mengolah, dan menetralisir air lindi sebelum dialirkan kembali ke lingkungan agar memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, S.Sos, mengatakan keberadaan IPAL merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menekan risiko pencemaran lingkungan.

“IPAL ini dibangun agar air limbah dari TPA dapat diolah dengan baik dan tidak mencemari air tanah maupun sungai di sekitarnya,” ujar Dedi.

Menurutnya, IPAL juga menjadi bagian penting dari peningkatan standar pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi agar lebih modern, aman, dan berwawasan lingkungan. Dengan sistem pengolahan ini, air lindi tidak lagi dibiarkan meresap bebas ke dalam tanah, melainkan diproses melalui beberapa tahapan penyaringan dan pengolahan.

Keberadaan IPAL di TPA Burangkeng diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. Pemkab Bekasi juga memastikan akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap operasional IPAL agar manfaatnya optimal dalam jangka panjang.

Selain itu, Dedi juga menyinggung kondisi alat berat milik Pemerintah Kabupaten Bekasi di TPA Burangkeng. Ia menyebutkan, sebagian besar alat berat kondisinya sudah di bawah 50 persen sehingga dinilai tidak lagi efisien dan berpotensi menghambat pelayanan pengelolaan sampah akibat antrean kendaraan di TPA.

“Kami memiliki rencana penghibahan alat berat ke UPTD di lingkungan DLH. Untuk operasional, saat ini dilakukan sewa alat berat melalui pihak ketiga,” jelasnya.

Proses penyewaan alat berat tersebut dilakukan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) sehingga dapat diakses secara terbuka oleh seluruh pihak. DLH Kabupaten Bekasi juga melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum, dan UKPBJ dalam proses lelang.

“Semua tahapan dilakukan sesuai prinsip pemerintahan yang efisien, efektif, adil, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel,” tutup Dedi.(Catur Sujatmiko)
LihatTutupKomentar