Iklan

ProDEM Tantang Ketegasan Asep Surya Atmaja: Copot Kadis LH atau Janji Tinggal Janji?



tribatimes.com - KABUPATEN BEKASI - Polemik dugaan tindakan represif dan penghinaan terhadap wartawan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, kembali memanas. Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) secara tegas mendesak Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mencopot pejabat tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etika birokrasi, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Desakan itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal ProDEM, Mujib Hermani. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan seorang pejabat publik terhadap wartawan tidak bisa dipandang sebagai persoalan komunikasi biasa. Terlebih, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi.

Persoalan ini bermula pada 6 Oktober 2026, ketika wartawan Kimsan Indra Simaremare mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait persoalan yang menjadi kepentingan publik. Namun, dalam pertemuan tersebut muncul dugaan pengusiran disertai ucapan bernada penghinaan terhadap wartawan.

Peristiwa itu kemudian memicu gelombang solidaritas insan pers. Pada Kamis (15/10/2026), Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya menggelar aksi damai dengan membawa tiga tuntutan utama, yakni pemeriksaan terhadap Kepala DLH, penyampaian permintaan maaf secara resmi, serta pengawalan proses hukum hingga tuntas.

Kala itu, dr. Asep Surya Atmaja yang masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menandatangani pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai respons atas tuntutan para wartawan.

Dalam pernyataan tersebut, Pemkab Bekasi menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara (ASN), menghormati kemerdekaan pers, serta mengawal persoalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, persoalan tersebut belum berhenti. Setelah resmi dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Jumat (23/10/2026), Asep kembali dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan komitmen yang sebelumnya telah dituangkan dalam pernyataan tertulis.

Bahkan, pada Rabu (28/10/2026), sejumlah perwakilan wartawan, termasuk Kimsan Indra Simaremare, kembali melakukan audiensi dengan Bupati Bekasi.

Dalam video audiensi yang beredar di media sosial, Asep Surya Atmaja menyampaikan pernyataan tegas terkait perilaku pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

"Akan menindak tegas siapapun OPD, baik dia Kepala Dinas ataupun jajaran lainnya jika dia tidak mempunyai etika akan ada konsekuensinya dari saya sebagai Bupati Bekasi," ujar Asep dalam video tersebut.

Pernyataan itu kini menjadi sorotan. Sebab, publik tidak hanya menunggu ketegasan dalam bentuk ucapan, tetapi juga langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah menyita perhatian kalangan pers.

Menanggapi perkembangan tersebut, Mujib Hermani menegaskan bahwa tindakan represif dan sikap arogan terhadap wartawan merupakan perilaku yang tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

"Tindakan represif dan arogan yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik, dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, terhadap wartawan sangat tidak bijak dan tidak dapat ditoleransi sama sekali. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam transparansi informasi, bukan justru diduga melecehkan profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang," tegas Mujib kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).

Ia menilai jabatan publik semestinya menjadi ruang pengabdian kepada masyarakat, bukan panggung untuk mempertontonkan kekuasaan ataupun merendahkan profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Atas dasar itu, ProDEM menyampaikan tiga sikap tegas.

Pertama, mengecam keras dugaan tindakan Kepala DLH Kabupaten Bekasi yang dinilai telah mencederai martabat profesi wartawan dan etika pelayanan publik.

Kedua, mengingatkan seluruh pejabat pemerintah bahwa kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketiga, mendesak Bupati Bekasi mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala DLH Kabupaten Bekasi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan birokrasi.

"Jika perlakuan arogan terhadap pers ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi. Kami mendesak Bupati bergerak cepat mencopot yang bersangkutan!" tandas Mujib.

JANJI BUPATI JADI TARUHAN

Lebih jauh, Mujib mengingatkan bahwa wartawan bukanlah musuh pemerintah. Sebaliknya, pers merupakan bagian dari mekanisme kontrol demokrasi yang bekerja melalui pertanyaan, verifikasi fakta, dan keberanian mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pejabat publik harus memahami bahwa pertanyaan wartawan bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

Kini, setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi definitif, Asep Surya Atmaja dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar untuk membuktikan bahwa komitmen yang pernah ditandatanganinya bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan aksi massa.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan personal antara seorang pejabat dan wartawan. Lebih dari itu, kasus tersebut menjadi ujian bagi wajah pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam memperlakukan kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

"Marwah pers bukan untuk ditawar, keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pejabat, dan jabatan publik bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban," pungkas Mujib.

Reporter Catur Sujatmiko 
LihatTutupKomentar